ANDALAS NUSANTARA | BANDA ACEH
Pada hari Senin tanggal 25 April 2022, Kepala Kejaksaan Tinggi Aceh Bambang Bachtiar, S.H., M.H didampingi oleh Wakajati Para Asisten,Kajari Banda Aceh,Kajari Aceh Besar Koordinator, Kabag TU serta Para Kepala Seksi pada Bidang Intelijen, Bidang Tindak Pidana Khusus,Bidang Tindak Pidana Umum dan Bidang Perdata Tata Usaha Negara menerima kunjungan kerja masa reses anggota Komisi III DPR , Bapak H.M. Nasir Jamil, MSi. dan Bapak Nazaruddin Dek Gam.
Dalam rapat ini Bapak H.M. Nasir Jamil, MSi. dan Bapak Nazaruddin Dek Gam Mempertanyakan Kepada Kepala Kejaksaan Tinggi Aceh Bambang Bachtiar, S.H., M.H antara lain :
Realisasi DIPA TA 2021 dan DIPA TA 2022
Keberadaan Rumah Restorative Justice dan kasus-kasus yang telah diselesaikan melalui Restorative Justice
Surat Edaran Jaksa Agung soal Mafia Tanah
Kasus-kasus Pidum dan Pidsus yang menonjol dan mendapat perhatian masyarakat yang saat ini dalam tahap penyelidikan, penyidikan dan penuntutan oleh Kejaksaan
Penegakan hukum terkait sejumlah Proyek Strategis Nasional di Aceh
Pengawasan dan Pembinaan aparat Jaksa dan pegawai di lingkungan Kejati Aceh
Keberadaan jaksa sebagai pengacara negara dan rencana kerja bidang Datun tahun 2022
Terkait kehadiran Jaksa Agung Muda Bidang Militer, apa yang akan dipersiapkan oleh Kejati Aceh
Mohon penjelasan terkait pelaksaan Qanun Jinayah oleh aparat Kejaksaan
Implementasi arahan Jaksa Agung terkait tidak dibenarkannya aparatur jaksa meminta dan bermain proyek yang dibiayai oleh APBA/APBK, dan APBN
Atas Pertanyaan tersebut Kepala Kejaksaan Tinggi Aceh Bambang Bachtiar, S.H., M.H Menyampaikan Jawaban Sebagai Berikut:
Bahwa Di Kejaksaan Tinggi Aceh Realisasi DIPA TA 2022 sampai dengan Tanggal 25 April 2022 ini Telah tercapai Realisasi Anggaran Secara global atau keseluruhan sebesar 28,71% sesuai dengan DIPA-006.01.2006050/2021
Terhadap Restorative Justice telah berjalan sesuai dengan Kriteria penerapan Hukum yang telah ditentukan dalam ketentuan RJ, bekerja sama dengan Pemuka atau Tokoh Agama dan Adat dan Tokoh-Tokoh Masyarakat.di Wilayah Kejati Aceh telah dibentuk 21 Kampung Restorative Justice yang berada pada 11 Kejari di wilayah Hukum Kejati Aceh dan dari 41 perkara Restorative Justice yang diajukan telah disetujui 38 kasus untuk dilakukan Restorative Justice.[Marzuki]
