ANDALAS NUSANTARA | BANDA ACEH
Gubernur Aceh, Muzakir Manaf, dijadwalkan melantik M. Nasir, S.IP, MPA, sebagai Sekretaris Daerah (Sekda) Aceh definitif pada Jumat sore, 15 Agustus 2025. Pelantikan akan berlangsung di Anjong Mon Mata, Banda Aceh, pukul 16.30 WIB.
Pengangkatan M. Nasir sebagai Sekda Aceh telah mendapat persetujuan Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto. Kepastian itu tertuang dalam Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 120/TPA Tahun 2025 Tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Dari dan Dalam Jabatan Pimpinan Tinggi Madya di Lingkungan Pemerintah Provinsi Aceh, dikeluarkan oleh Kementerian Sekretariat Negara..
Kepala Biro Administrasi Pimpinan Setda Aceh, Akkar Arafat, S.STP, M.Si, membenarkan informasi tersebut.
“Benar. Alhamdulillah Keppres Sekda Aceh sudah keluar, dan InsyaAllah sore ini Bapak Gubernur akan melantik Pak Nasir sebagai Sekda Aceh pada pukul 16.30 WIB di Anjong Mon Mata,” kata Kepala Biro Administrasi Pimpinan Setda Aceh, Akkar Arafat, S.STP, M.Si saat dihubungi ORINEWS.id, Jumat.
Dengan pelantikan ini, M. Nasir akan mengakhiri masa jabatannya sebagai pelaksana tugas (Plt) Sekda Aceh yang telah diemban sejak Maret 2025. [red]


