Iklan

https://www.andalasnusantara.com/p/hotel-hermes-palace-banda-aceh.html

terkini

Iklan

Polresta Banda Aceh Ungkap Kasus Pembobolan Rumah di Aceh Besar, Sita Perabotan Senilai Ratusan Juta Rupiah

Marzuki
06 November 2025, 10:03 PM WIB Last Updated 2025-11-06T15:03:00Z

ANDALAS NUSANTARA | BANDA ACEH

Polresta Banda Aceh berhasil mengungkap kasus pembobolan sebuah rumah kosong yang terjadi di Gampong Tanjung, Kecamatan Ingin Jaya, Kabupaten Aceh Besar. Peristiwa ini terjadi pada Kamis, 30 Oktober 2025, dan berhasil diungkap oleh pihak kepolisian dengan menangkap dua pelaku.


Dua pelaku yang berhasil diamankan adalah IZ (40) dan M (37), keduanya merupakan warga Aceh Besar. Sementara itu, satu pelaku lainnya dengan inisial I (38), yang merupakan warga Banda Aceh, masih dalam pengejaran dan berstatus buron.


Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol Joko Heri Purwono, menjelaskan bahwa rumah yang menjadi sasaran pembobolan adalah milik M Wawan Setiawan. Rumah tersebut diketahui sudah lama kosong, sehingga menjadi celah bagi para pelaku untuk melancarkan aksinya.


“Korban melaporkan kejadian ini setelah mengetahui rumahnya dibobol dan barang-barang berharga hilang. Laporan tersebut segera kami tindak lanjuti,” ujar Kombes Pol Joko Heri Purwono dalam konferensi pers yang digelar di Mapolresta Banda Aceh, Kamis, (06/11/2025).


Penangkapan IZ dan M dilakukan di lokasi yang berbeda. Dari tangan kedua pelaku, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti berupa perabotan rumah tangga, di antaranya satu set kursi dan meja kayu jati, kulkas, meja makan, tempat tidur, speaker, serta berbagai barang lainnya. Total nilai barang yang berhasil disita diperkirakan mencapai Rp 100 juta. Selain itu, polisi juga mengamankan satu unit mobil pickup yang digunakan pelaku untuk mengangkut barang hasil curian.


“Barang-barang curian ini disimpan oleh para pelaku di rumah mereka dan belum sempat dijual seluruhnya. Sebagian barang, seperti lemari dan beberapa perabotan lainnya, sudah sempat dijual dengan harga sekitar Rp 11 juta. Uang hasil penjualan tersebut dibagi rata oleh para pelaku”, ujar Kapolres.


Ia menambahkan, Kasus ini masih terus dalami, termasuk pengejaran terhadap satu pelaku yang masih buron.


Berdasarkan hasil interogasi, ketiga tersangka mengakui bahwa mereka telah bersepakat untuk membobol rumah korban karena mengetahui rumah tersebut dalam keadaan kosong. Aksi pencurian dilakukan dalam dua sesi pengangkutan menggunakan mobil pickup.


“Para pelaku masuk ke dalam rumah melalui jendela yang tidak terkunci. Mereka beraksi dengan leluasa, seolah-olah sedang melakukan pindahan rumah tanpa menimbulkan kecurigaan dari warga sekitar. Semua barang kemudian diangkut dan disimpan di tempat yang telah mereka siapkan,” jelasnya.


Akibat perbuatan mereka, para pelaku dijerat dengan Pasal 363 ayat (1) ke-4 dan ke-5 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.


“Kasus ini masih akan terus kami dalami untuk mengungkap kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain, dan pengejaran terhadap satu tersangka yang masih buron terus kami lakukan,” pungkas Joko.[]

Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Polresta Banda Aceh Ungkap Kasus Pembobolan Rumah di Aceh Besar, Sita Perabotan Senilai Ratusan Juta Rupiah

Terkini