ANDALAS NUSANTARA | BANDA ACEH
Kepala Kejaksaan Tinggi Aceh Yudi Triadi melantik Asisten Tindak Pidana Umum dan tiga Kepala Kejaksaan Negeri baru, Kamis (7/5/2026), di Aula Kejati Aceh.
Pelantikan berdasarkan Keputusan Jaksa Agung Nomor: KEP-IV-347/C/04/2026 tanggal 13 April 2026 tentang pemberhentian dan pengangkatan pejabat struktural.
Eddy Samrah L dilantik sebagai Asintel Pidum Kejati Aceh menggantikan Amru Eryandi Siregar yang dipromosikan jadi Kabid Pengendalian Sentra Diklat di Badiklat Kejagung.
Untuk Kajari Banda Aceh kini dijabat Bobby Sandri menggantikan Suhendri yang promosi sebagai Asintel Pidum Kejati Sumut.
Badri Wasil dilantik sebagai Kajari Aceh Jaya menggantikan Soekesto Ariesto yang pindah jadi Kajari Magetan. Sementara Kajari Aceh Barat diamanahkan ke Irfan Nirwana Satriyadi menggantikan Syahrir Jasman yang promosi jadi Kajari Batubara.
Dalam amanatnya, Kajati Yudi Triadi menegaskan jabatan adalah amanah yang menuntut integritas dan profesionalisme. Ia minta Asintel Pidum baru mempedomani kebijakan teknis penanganan perkara di masa transisi KUHP agar tidak keliru dalam penuntutan.
“Implementasi Restorative Justice harus selektif, profesional, dan berkualitas. Aceh harus jadi _role model_ nasional karena kita dipercaya melaksanakan RJ secara mandiri,” tegas Yudi.
Kepada tiga Kajari baru, Yudi instruksikan segera identifikasi dan kendalikan seluruh perkara, terutama korupsi. Ia memastikan tidak boleh ada perkara strategis terbengkalai karena transisi jabatan.
“Terapkan pola kerja Cerdas, Tuntas, dan Ikhlas. Jangan terjebak tekanan opini publik atau kegaduhan media sosial dalam penegakan hukum,” pesan Kajati.
Pelantikan dihadiri Wakajati Aceh Dr. Erry Pudyanto Marwantono, para Asisten, Koordinator, dan Ketua IAD Wilayah Aceh beserta pengurus. []


